c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

25 September 2024

18:22 WIB

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Harus Ramah HAM

Komnas HAM meminta calon kepala daerah untuk menghindari kampanye dengan cara-cara kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kampanye Pilkada Serentak 2024 Harus Ramah HAM</p>
<p>Kampanye Pilkada Serentak 2024 Harus Ramah HAM</p>

Foto ilustrasi Komnas HAM. ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta kepada calon kepala daerah agar memastikan pelaksanaan kampanye ramah HAM.

Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu hal krusial bagi masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia. Kalau penyelenggaraan kampanye Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara jujur, adil, demokratis, damai, dan ramah HAM, maka demokrasi dan HAM bisa menjadi pilar bagi pemerintahan ke depan.

“Komnas HAM mengajak semua pihak, baik paslon dan tim kampanye, KPU-Bawaslu, pemerintah, Polri, media, maupun warga negara, untuk bersama-sama mewujudkan tahapan kampanye yang damai, informatif, dan ramah HAM pada Pilkada 2024 ini,” ujar Pramono dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/9).

Pramono mengatakan, pasangan calon, tim kampanye, parpol pendukung, dan kelompok-kelompok relawan untuk mengedepankan metode kampanye dialogis, penyampaian visi, misi, program dan rekam jejak. Dalam masa kampanye ini, mereka harus menghindari penggunaan cara-cara kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA.

Untuk ⁠para aparatur negara, baik ASN, termasuk penjabat kepala daerah, aparatur keamanan, aparatur pertahanan, dan aparatur intelijen, untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada. Mereka tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon, serta tidak menjadi alat pemenangan bagi pasangan calon tertentu.

Sementara itu, para aparat penegak hukum, juga harus menegakkan hukum selama tahapan Pilkada secara adil, transparan dan non-diskriminatif. Hal ini diwujudkan dengan tetap menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berkumpul serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“KPU, Bawaslu, pasangan calon, dan pemerintah daerah juga harus menyebarluaskan informasi-informasi kepemiluan secara massif, terutama menyasar kelompok marjinal-rentan,” ujar Pramono. 

Pramono menambahkan, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan sikap kritis dalam menimbang visi, misi, program dan rekam jejak pasangan calon. Termasuk menghormati preferensi politik orang lain, menjauhi cara-cara provokasi dan kekerasan, serta menolak politik uang, sehingga tidak terjadi perpecahan di masyarakat. 

“Media juga harus melakukan pemberitaan yang berimbang, informatif, dan edukatif, serta menjauhi pemberitaan dan penyiaran yang provokatif, sensasional dan memecah-belah,” ujar Pramono. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar