01 November 2025
16:18 WIB
Kaltim Bidik Bebas TBC Pada 2030
Baru tiga dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim yang memiliki peraturan daerah tentang TBC, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi TBC. Shutterstock/ESB Professional
SAMARINDA - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menetapkan strategi percepatan untuk menghapuskan Tuberkulosis (TBC) pada 2030, menyusul capaian indikator utama program yang menurun.
"Kami melihat data, hingga triwulan ke-3 tahun 2025, penemuan kasus TBC baik tingkat nasional dan Kaltim masih belum mencapai target," kata Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, seperti dilansir Antara, Jumat (1/11).
Dalam pertemuan Pengawasan dan Evaluasi Pencegahan dan Pengendalian (P2) TBC, Jaya memaparkan capaian angka penemuan kasus TBC di Kaltim baru mencapai 44% hingga Oktober 2025. Angka itu jauh di bawah target nasional yaitu 90%.
Angka keberhasilan pengobatan juga masih 79% dari target 90%.
"Indikator yang paling tertinggal adalah pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT) yang baru menyentuh 5%, sedangkan targetnya 72%," kata Jaya.
Capaian Kaltim tersebut masih di bawah rata-rata nasional, yang mencatat angka penemuan 64% dan pemberian TPT 53%.
Menurut Jaya, kondisi itu memerlukan upaya ekstra dan strategi inovatif yang menghasilkan solusi.
Pertemuan pengawasan dan evaluasi dibutuhkan sebagai koreksi cepat terhadap kesenjangan capaian target serta mencari upaya yang tepat dan inovatif.
Beberapa strategi yang berjalan di kabupaten dan kota Kalimantan Timnur meliputi pencarian kasus aktif (ACF) di lapas, rutan, dan masyarakat umum, serta investigasi kontak oleh kader kesehatan.
"Kami juga mendorong penyisiran data TBC di rumah sakit dan fasilitas kesehatan swasta, serta penguatan kemitraan publik-swasta (DPPM)," katanya.
Jaya menyoroti arti penting payung hukum yaitu Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah (Perda) dan tim percepatan TBC di tingkat daerah.
Namun hingga 2025, baru tiga dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim yang memiliki peraturan daerah tentang TBC, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.
Sementara, tim percepatan TBC baru terbentuk di Bontang dan Penajam Paser Utara.
"Diperlukan dukungan oleh semua pihak, baik pemerintah, swasta, dunia usaha, dunia pendidikan, media informasi dan lain-lain," ujar Jaya tentang koordinasi lintas sektor.