c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

27 Agustus 2025

14:20 WIB

Kalteng Siapkan Penyimpanan Semua Alkes Bermerkuri

Penarikan seluruh alkes bermerkuri ini dilakukan pada 27 Agustus 2025.

Editor: Rikando Somba

<p>Kalteng Siapkan Penyimpanan Semua Alkes Bermerkuri</p>
<p>Kalteng Siapkan Penyimpanan Semua Alkes Bermerkuri</p>

Ilustrasi penguruan hipertensi atau tekanan darah tinggi. Biasanya alat pengukur tensi produksi lama, masih menggunakan materi merkuri di beberapa bagiannya Shutterstock/DC Studio

PALANGKA RAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) siap menjadi lokasi depo penyimpanan untuk pelaksanaan penarikan alat kesehatan (Alkes) bermerkuri dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh kabupaten/kota. 

Kepala DLH Kalteng Joni Harta di Palangka Raya, Rabu (27/8), mengatakan, pihaknya mendukung implementasi komitmen nasional terhadap penghapusan merkuri di sektor kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Minamata.

Penarikan seluruh alkes bermerkuri ini dilakukan pada 27 Agustus 2025. 

"Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengurangi risiko lingkungan dan kesehatan akibat penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer, tensimeter dan amalgam, yang secara bertahap harus digantikan dengan alat yang ramah lingkungan dan aman,"kata Joni.

Dia menjelaskan berkaitan ini pihaknya telah menerbitkan surat resmi DLH Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 660/1659/II.2/DLH tertanggal 20 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Surat ini merupakan tindak lanjut atas surat Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLH tentang undangan pertemuan persiapan final penarikan alkes bermerkuri. Dalam surat, DLH menyampaikan bahwa lokasi depo penyimpanan yang berlokasi di kantor DLH Kalimantan Tengah telah siap digunakan untuk menerima alat kesehatan bermerkuri hasil penarikan dari fasyankes seluruh kabupaten/kota, yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.

DLH juga siap berkoordinasi dan menerima penjadwalan penyerahan alkes bermerkuri dari pihak KLH dan Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah. Juga, Dinas menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait untuk menyukseskan upaya nasional bebas merkuri.

"Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan keselamatan lingkungan serta pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab," tuturnya.

Dengan demikian Kalteng menegaskan dukungan t]erhadap program “Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030” dan meningkatkan kesadaran bersama terhadap pentingnya lingkungan hidup yang sehat.

Baca juga:   Pengedar Kosmetik Mengandung Merkuri Divonis 18 Bulan Penjara

Pencemaran Dari Pengerukan Emas
Pada kesempatan berbeda, terkait merkuri,  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menelusuri dugaan pencemaran lingkungan akibat adanya aktivitas pengerukan emas di aliran Sungai Woyla, kabupaten setempat yang saat ini meresahkan masyarakat.

“Kita cek dulu dengan menurunkan tim, apakah ada pencemaran lingkungan atau tidak,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Meulaboh, Senin.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga akan mempertanyakan hal ini ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Wilayah Aceh, apakah penambangan tersebut telah memiliki izin atau tidak, termasuk pembuangan limbah dari aktivitas tambang emas.

Baca juga: Alat Kesehatan Di Sekolah Rakyat Masih Terbatas

Hal ini ia sampaikan terkait maraknya keluhan masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas pengerukan emas menggunakan kapal di aliran Sungai Woyla di pedalaman Aceh Barat.

“Kalau misalnya ada penggunaan air raksa atau merkuri di aliran sungai, tentu hal ini sangat berbahaya,” katanya.  


Tarmizi mengatakan, akibat adanya aktivitas pengerukan tanah oleh aktivitas penambangan emas di aliran sungai menggunakan kapal pengeruk, hal tersebut juga berdampak terhadap pergeseran arus sungai.

Berdasarkan laporan dan informasi yang ia terima, pengerukan pasir di aliran sungai yang kemudian pasir ditumpuk di pinggir sungai, dapat menyebabkan terjadinya erosi dan jatuhnya tebing sungai. Selain itu, dampak lingkungan lainnya dapat menyebabkan terputusnya akses jalan yang selama ini digunakan sebagai sarana transportasi masyarakat di pedesaan.

Selain itu, kata dia, akibat maraknya pengangkutan material kontainer yang berisi kapal tambang, juga telah menyebabkan kerusakan badan jalan dan jembatan di sepanjang lintasan yang dilalui truk.

Dikutip dari Antara, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta Dinas ESDM Aceh agar dapat memperjelas persoalan perizinan PT Magellanic Garuda Kencana selaku perusahaan penambang emas di Aceh Barat, yang diduga sampai saat ini belum selesai.

“Informasi yang kami terima, masih ada perizinan yang belum clear terhadap perusahaan ini, makanya harus diperjelas,” katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar