27 Oktober 2023
19:00 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kini bisa mendapatkan paspor elektronik (e-paspor). Para WNI tersebut bisa didapat dengan mengajukan permohonan di kantor Perwakilan Republik Indonesia yang sistem penerbitan paspor-nya telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/10).
Silmy mengatakan, kemudahan akses paspor elektronik tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini juga berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang punya kecenderungan lebih mudah memberikan visa kepada pengguna paspor elektronik.
"Sehingga kepemilikan paspor elektronik ini memberikan kenyamanan kepada warga negara Indonesia yang sering bepergian dalam mengajukan permohonan visa," tuturnya.
Untuk diketahui, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.
Beberapa kemudahan yang didapatkan pemilik paspor elektronik antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang, dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa non-elektronik.
"Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah produk/kebijakan baru keimigrasian serta cara yang lebih mudah dalam mendapatkannya. Semoga hal ini akan semakin terlihat dan dirasakan masyarakat," ujarnya.
Seluruh Kantor Imigrasi
Untuk diketahui, Silmy sebelumnya menargetkan, seluruh kantor Imigrasi menerbitkan paspor elektronik pada akhir Tahun 2023. "Insya Allah akhir tahun 2023 ini semua kantor Imigrasi yang berjumlah 126 kantor bisa melayani penerbitan paspor elektronik. Saat ini sedang kami persiapkan infrastrukturnya," ujar Silmy beberapa waktu lalu.
Selain menyiapkan infrastruktur kesisteman, Silmy juga menginstruksikan penambahan stok paspor elektronik, seiring tren meningkatnya permintaan paspor ber-chip tersebut pada beberapa bulan belakangan ini. Silmy mengungkapkan dirinya memonitor langsung stok ketersediaan blangko paspor elektronik di 52 kantor Imigrasi yang telah melayani penerbitan paspor elektronik.
Adapun jumlah penerbitan paspor elektronik telah mencapai 522.065 unit dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023. Rata-rata penerbitan paspor elektronik per bulan berkisar 58.000 unit. Jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama adalah sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.
Lebih lanjut, dalam periode Januari-Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik mencapai 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Sementara itu, jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.
Dengan adanya kebijakan perluasan pelayanan e-paspor tersebut, Silmy mengatakan Imigrasi ingin hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat. "Sehingga, kami (Imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kami," kata Silmy.