c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

07 Agustus 2025

12:14 WIB

JPPI Minta Jangan Politisi Guru Honorer

Guru honorer dapat insentif yang disebut Mendikdasmen sebagai kado dari Presiden Prabowo merayakan HUT RI Ke-80.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>JPPI Minta Jangan Politisi Guru Honorer</p>
<p>JPPI Minta Jangan Politisi Guru Honorer</p>

Seorang guru mengajar di Sekolah Dasar Negeri di Ciledug, Tangerang Selatan, Rabu (7/12/2022). Valid NewsID/Arief Rachman.

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah berhenti melakukan politisasi guru. Politisasi itu merujuk pada pemberian bantuan kesejahteraan guru yang disebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, sebagai "kado dari Presiden" menjelang HUT Kemerdekaan RI yang ke-80.

"Narasi 'kado' ini jelas merupakan upaya politisasi guru, menjadikan hak mereka sebagai alat kampanye atau pencitraan politik," ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/8).

Dia melanjutkan, kesejahteraan guru, termasuk insentif dan bantuan studi, bukan program amal dari presiden. Ini merupakan hak konstitusional guru yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah.

Hal itu seperti tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Guru Non-ASN Penerima Insentif Diminta Segera Ikut PPG  

Ubaid juga memaparkan, bantuan insentif sebesar Rp300.000 per bulan yang disebut sebagai 'kado' adalah penghinaan terhadap profesi guru. Sebab, angka ini sangat jauh dari kata layak, terutama bagi guru honorer dan guru PAUD yang selama ini mendapatkan gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

"Pemerintah seharusnya malu memberikan angka yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memenuhi amanat undang-undang untuk menjamin penghasilan guru," tambah Ubaid.

Dia menjelaskan, rendahnya penghasilan guru membuat mereka terpaksa berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, alih-alih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran. Di samping itu, JPPI menemukan banyak guru yang mendapat tunjangan sertifikasi tidak dapat mencairkannya karena syarat administratif yang rumit.

Oleh karena itu, JPPI berpendapat negara perlu menciptakan tata kelola guru yang berkualitas, sistematis, dan berkeadilan. Tata kelola ini harus bebas dari syarat administratif yang memberatkan dan tidak mendegradasi martabat guru.

"JPPI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan politisasi isu kesejahteraan guru dan mulai menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi hak-hak guru sesuai amanat undang-undang," tegas Ubaid.

Sebelumnya, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, memberikan bantuan insentif untuk guru honorer, bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru PAUD nonformal, dan bantuan afirmasi kualifikasi S1/D4 bagi guru. Pemberian bantuan itu dilakukan di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8), dalam kegiatan bertajuk "Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru".

“Dengan kado tersebut, para guru sebagai garda terdepan pendidikan diharapkan meningkatkan kinerja dan kompetensi guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” kata Mu'ti seperti diberitakan Antara, Rabu (6/8).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar