24 April 2024
13:58 WIB
Jokowi Ingatkan Capres-Cawapres Terpilih Menyiapkan Diri
Capres-cawapres terpilih menyiapkan diri agar bisa langsung bekerja setelah dilantik.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri dan membuka Raker Kesnas 2024 di ICE BSD, K abupaten Tangerang, Banten, Rabu (24/4/2024). Antara Foto/Muhammad Iqbal.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan calon presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempersiapkan diri agar bisa langsung bekerja setelah dilantik.
Hal itu disampaikan Jokowi terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU di Jakarta, Rabu (24/4) dikutip dari Antara.
"Hari ini KPU menetapkan, artinya apa? (Calon) presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," ujar Jokowi usai membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD) di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4).
Presiden mengatakan seluruh tahapan proses pemilu sudah hampir selesai. Proses sidang sengketa pilpres juga sudah melahirkan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, seluruh pihak harus menghormati putusan MK tentang sengketa pemilu.
"Kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat," ungkap Jokowi.
Adapun pemerintah, kata Jokowi, akan menyiapkan agar transisi pemerintahan berjalan mulus dan baik, agar calon presiden dan wapres terpilih bisa segera bekerja setelah dilantik Oktober 2024 mendatang. Transisi pemerintahan itu akan disiapkan apabila diminta oleh calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kita (pemerintah) itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga (calon) presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik, kalau itu juga diminta dari (calon) presiden dan wapres terpilih," kata dia.
Mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.