c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

29 September 2022

20:45 WIB

Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Anies Baswedan Di Tabloid

Laporan dugaan kampanye Anies Baswedan di tabloid dinyatakan Bawaslu telah memenuhi syarat formil laporan, namun tidak memenuhi syarat materil

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Anies Baswedan Di Tabloid
Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Anies Baswedan Di Tabloid
Gedung Bawaslu, Jakarta. Shutterstock/Poetra.RH

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News memuat tentang Anies Baswedan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Alasannya, karena belum ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu tahun 2024.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, Bawaslu pada 27 September 2022 menerima laporan dugaan pelanggaran terkait adanya penyebaran tabloid yang diduga dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat ibadah yang dilaporkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea. Seluruh pemberitaan yang ada di dalam tabloid tersebut diduga mengkampanyekan Anies Baswedan sehingga menurut pelapor dapat menyebabkan terjadinya politik identitas dan keterbelahan di masyarakat. 

Laporan tersebut dinyatakan Bawaslu telah memenuhi syarat formil laporan. Namun, laporan itu tidak memenuhi syarat materil.

"Pada saat ini berdasarkan UU 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024," jelasnya, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (29/9).

Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, tambah Puadi, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.

Walau demikian, terhadap laporan ini, Bawaslu memutuskan untuk menjadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut.

Penelusuran tersebut dilakukan oleh Bawaslu kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan hasilnya dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018, serta Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.

Surat Imbauan
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu.

Pertama, partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan “curi start” terhadap kampanye pemilu.

Kedua, sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Hal ini demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusivitas pelaksanaan pemilu.

"Ketiga, setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi SARA baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Bagja.

Keempat, Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.

Kelima, bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar