11 Mei 2023
17:09 WIB
Penulis: Kevin Sihotang
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), 52% jalan di Indonesia rusak. Oleh karena itu, pada 2023, pemerintah menambah Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah.
Kerusakan jalan menjadi perhatian publik. Terutama, di Provinsi Lampung.
Kondisi jalan di provinsi itu pun membuat Presiden Joko Widodo langsung meninjau lokasi jalan yang rusak. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi turut mendampingi.
Saat berdialog dengan warga Lampung di lokasi jalan rusak menyatakan, pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan.
Namun, sikap Presiden Jokowi mengundang kesal publik. Seperti ditunjukkan warganet.
Mereka kritik Arinal, sebagai orang yang seharusnya bertanggung jawab memuluskan jalan di daerah yang dia pimpin.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, diatur tegas klasifikasi jalan sekaligus penanggung jawab untuk membuat dan merawat.
PP 34 Tahun 2006 ini sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU ini dua kali diubah hingga menjadi UU Nomor 2 Tahun 2022. Namun, peraturan pelaksana masih tetap.
Mengacu UU Jalan, dikenal pembagian jalan umum dan jalan khusus. Lalu, Pasal 25 PP 34 Tahun 2006 menguraikan, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas: jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jalan Nasional
Menurut PP Jalan, jalan nasional sebagai penghubung antar ibu kota provinsi. Terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer, menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Lebar badan jalan arteri primer minimal 11 meter (m). Kendaraan yang melintas dengan kecepatan minimal 60 kilometer perjam (km/jam).
Sementara lebar jalan kolektor primer, minimal Sembilan meter dengan kecepatan kendaraan minimum 40 km/jam.
Status ini juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Penanggung jawab atas jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Bina Marga.
Jalan Provinsi
Terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota. Juga, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Penanggung jawab untuk jalan ini adalah Gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Jalan Kabupaten
Yakni, jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan. Atau, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten.
Merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan jalan provinsi. Penanggung jawab jalan ini adalah bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, bupati bisa menyerahkan wewenang dan tanggungjawabnya itu ke pemerintah provinsi. Yakni, bila tidak punya kesanggupan dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan kabupaten.
Jalan Kota
Jalan Kota terdiri dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman yang terdapat di kota tersebut.
Penanggung jawab jalan kota adalah wali kota setempat atau pejabat yang ditunjuk. Wali kota bisa menyerahkan tanggung jawab itu pada pemerintah provinsi apabila merasa tidak mampu.
Jalan Desa
Klasifikasi jalan menurut PP ini adalah jalan desa. Sebagai jalan yang menghubungkan antar kawasan dan pemukiman di desa. Jalan ini terdiri dari jalan yang berukuran kecil, yakni 7,5 meter (jalan lokal primer) dan 6,5 meter (jalan lingkungan primer).
Penanggung jawab jalan ini adalah pemerintah desa setempat, atau pejabat yang ditunjuk.