c

Selamat

Minggu, 19 Mei 2024

NASIONAL

16 Januari 2023

19:11 WIB

Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal disebut jaksa sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang, Jawa Tengah

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menuntut Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat, delapan tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). 

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dan meminta agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). 

Ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Bripka Ricky. Hal memberatkan yakni, perbuatan polisi lulusan bintara itu menyebabkan Brigadir J tewas, sehingga juga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Jaksa menilai, Bripka Ricky kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit ketika menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun penuntut umum. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum," lanjut jaksa. 

Sementara hal-hal yang meringankan adalah jaksa menilai Bripka Ricky masih berusia muda dan bisa memperbaiki seluruh perbuatannya. Bripka Ricky juga merupakan tulang punggung keluarganya.

"Terdakwa masih memiliki anak kecil dan masih membutuhkan bimbingan orang tua," tambah jaksa.

Berdasarkan analisis selama persidangan, jaksa menemukan sejumlah fakta hukum. Salah satunya, Bripka Ricky sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang, Jawa Tengah. Dia turut berperan melucuti senjata korban.

“Rangkaian perbuatan Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu, karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis 7 Juli 2022 di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban dilakukan,” papar Jaksa. 

Menurut jaksa, Ricky dengan sengaja tidak menolak perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer alias Bharada E. Padahal, Bripka Ricky mengetahui, tujuan pemanggilan tersebut untuk mengeksekusi Brigadir J.

“Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri Candrawathi isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yoshua, duduk, serta diikuti korban Yoshua,” jelas jaksa.

Kemudian sampai di kediaman Duren Tiga, lanjutnya, Bripka Ricky sengaja tidak ikut masuk ke dalam rumah namun tetap di luar untuk mengawasi Brigadir J. Bripka Ricky juga membawa senjata Brigadir yang sudah dilucutinya.

Selanjutnya, saat Bharada E dan Ferdy Sambo hendak menembak Brigadir J, Bripka Ricky tidak berupaya membantu korban agar terhindar dari aksi penembakan tersebut. Ricky Rizal kemudian berperan mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah Saguling.

Karena Ricky Rizal telah memuluskan rencana Ferdy Sambo serta memenuhi permintaan backup saat eksekusi, maka dia dipanggil ke rumah Saguling dan diberikan atau dijanjikan uang Rp 500 juta.

“Dengan demikian rangkaian di atas jelas ada peran terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, yaitu menghendaki matinya Yoshua,” tandas jaksa.

Usai membaca tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pledoi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar