c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

16 September 2025

08:09 WIB

Istana Tak Bisa Intervensi KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres dan Cawapres 

KPU menetapkan untuk merahasiakan 16 dokumen syarat capres dan cawapres selama lima tahun. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Istana Tak Bisa Intervensi KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres dan Cawapres&nbsp;</p>
<p>Istana Tak Bisa Intervensi KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres dan Cawapres&nbsp;</p>

Ilustrasi Logo KPU. Shutterstock/sukarman S.T.

JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan, Istana Merdeka atau lembaga eksekutif, tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.

Dia menegaskan, KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. 

"Dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9) dikutip dari Antara.

Baca juga: KPU Tak Buka 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, DPR     

Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Dia menilai pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan itu pun perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPU Jelaskan Proses Pendaftaran Capres-Cawapres 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar