c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 September 2025

09:47 WIB

Instran Kecam Keras Perusakan Halte Transjakarta dan Stasiun MRT

Perusakan halte Transjakarta dan stasiun MRT terjadi saat unjuk rasa di pekan terakhir Agustus 2025.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Instran Kecam Keras Perusakan Halte Transjakarta dan Stasiun MRT</p>
<p>Instran Kecam Keras Perusakan Halte Transjakarta dan Stasiun MRT</p>

Kondisi halte Transjakarta Matraman Baru, Jakarta Timur, penuh coretan usai aksi demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Coretan terlihat di dinding hingga fasilitas halte. Validnews/Agung M Fatwa

JAKARTA - Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) mengecam keras perusakan sejumlah fasilitas angkutan umum pada aksi unjuk rasa di pekan keempat Agustus 2025.

Perkumpulan Instran mencatat, aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8), massa membakar, perusakan, dan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik. Tindakan dari aksi sejak Senin (25/8), berdampak di berbagai halte Transjakarta (TJ) maupun stasiun Mass Rapid Transit (MRT). 

“Tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut,” ungkap M Budi Susandi, Ketua Instran dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8).

Sejumlah halte Transjakarta terbakar oleh massa, yakni halte di Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.

Massa juga membakar halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan. Terutama, di sekitar Jalan Sudirman dari samping Polda ke Bunderan Senayan di kedua sisi. Fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar. 

Terjadi kerusakan juga pada akses stasiun MRT Istora Mandiri di kawasan Senayan. Sejumlah kaca pintu masuk pecah dan ada coretan vandalisme. 

Lalu, akibat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8) layanan TJ dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.

Instran mengingatkan, fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. 

Pelaku perusakan layanan publik dapat dipidana menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal itu termaktub pada Pasal 16 yang tertulis, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar