17 Maret 2025
18:57 WIB
213 Instansi Minta Pengangkatan CASN Ditunda
Pemerintah menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Oktober 2025
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi seleksi CASN. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Oktober 2025. Pengangkatan CPNS sempat mundur hingga Oktober 2025 karena ratusan instansi meminta pengangkatan ditunda.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Senin (17/3).
“Sekitar 213 instansi yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan,” jelasnya menegaskan.
Selain itu, ia mengungkapkan penyebab lainnya adalah tanggal waktu mulai (TMT) bekerja atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan atau dari TMT.
Rini mengatakan TMT dilakukan dengan penetapan tanggal yang berbeda, sehingga CASN harus menunggu dari mulai diangkat sampai kemudian bekerja. Peristiwa ini pernah terjadi beberapa kali.
Kemudian, disebabkan ketidaksesuaian formasi yang diusulkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan kualifikasi tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menjelaskan, hal itu menyebabkan yang bersangkutan berpotensi tidak dapat masuk atau masuk formasi yang tidak tepat sehingga menghadapi kesulitan di dalam bekerja.
“Baru saja terjadi perubahan organisasi kabinet dan adanya kepala daerah yang baru tentunya ini akan memunculkan kebutuhan penyesuaian penempatan pegawai yang perlu dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga serta pemda untuk itu perlu memastikan CASN mendapatkan pekerjaan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kualifikasinya,” tambah Rini.
Namun, setelah melakukan simulasi, analisis, dan formulasi untuk mempercepat pengangkatan CASN dengan tetap seoptimal mungkin melindungi hak-haknya. Akhirnya, diputuskan bahwa pengangkatan CASN bisa dimajukan menjadi paling lambat bulan Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan paling lambat pengangkatan CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025 agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto berpesan untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN.
“Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Prasetyo.