15 November 2025
15:51 WIB
Indonesia Usul Pertemuan ASEAN-Jepang Bahas Royalti Musik
Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi royalti musik. Shutterstock/Salamahin
JAKARTA - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya pertemuan khusus antara Jepang dan ASEAN untuk membahas secara spesifik terkait royalti musik dan kecerdasan buatan (AI) oleh platform global. Ini disampaikannya dalam Pertemuan Pertama Menteri Hukum ASEAN dan Jepang di Manila, Filipina, Sabtu (15/11).
"Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global,” ungkap Supratman, seperti dilansir Antara.
Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan Proposal Indonesia alias Indonesia Proposal terkait royalti yang akan dibahas khusus dalam sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di kantor Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss pada Desember 2025.
Proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Usulan itu merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Tak hanya terkait royalti, Supratman juga menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara ASEAN dan Jepang, khususnya dalam pengembangan kerangka hukum di bidang perdata dan komersial.
Selain intervensi dari Indonesia, negara-negara Anggota ASEAN juga menyampaikan aspirasi mereka untuk mendukung implementasi rencana kerja secara efektif.
Kegiatan juga membahas usulan Jepang yang disampaikan Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi, antara lain usulan program di bawah Rencana Kerja ASEAN–Jepang di Bidang Hukum dan Keadilan, peradilan pidana, dan seminar kekayaan intelektual.
Berbagai program itu dinilai penting untuk menjawab prioritas hukum bersama di kawasan.
Adapun pertemuan tersebut menandai tonggak penting dalam penguatan kerja sama di bidang hukum dan keadilan, serta memperdalam kemitraan strategis antara ASEAN dan Jepang.