c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

21 Juli 2021

17:57 WIB

Indonesia Tutup Pintu Bagi TKA

Cegah WNA bawa virus varian baru. Hanya diplomat yang boleh masuk

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Indonesia Tutup Pintu Bagi TKA
Indonesia Tutup Pintu Bagi TKA
Tim gugus tugas penanganan covid-19 semprot disinfektan barang TKA asal China. ANTARAFOTO/Syifa Yulinnas

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. 

Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. 

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. 

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

"Serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," tulis Yasonna dalam keterangan persnya, Rabu (21/7). 

Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran covid-19.

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. 

Lahirnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara Yasonna bersama Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Lembaga terkait lainnya. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu, Kemenhub, dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Yasonna melanjutkan, koordinasi dengan K/L terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

"Adapun, orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER