c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Juli 2025

18:03 WIB

Imigrasi Catat Jurist Tan Keluar Indonesia Sejak 13 Mei

Menurut catatan imigrasi, mantan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang jadi tersangka kasus pengadaan laptop sudah pergi meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Imigrasi Catat Jurist Tan Keluar Indonesia Sejak 13 Mei</p>
<p>Imigrasi Catat Jurist Tan Keluar Indonesia Sejak 13 Mei</p>

Ilustrasi penyidikan kasus korupsi. Shutterstock/dok


JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 lalu. 

“Dari pengecekan pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines SQ0961,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Usman, dalam keterangannya, Rabu (23/7). 

Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki Imigrasi, kata Yuldi, Jurist Tan melewati pemeriksaan Imigrasi pada 13 Mei 2025, pukul 15:05 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan menggunakan dokumen berupa paspor bernomor XI299xxx.

“Ini data perlintasan per 17/7/2025 pukul 13.30 yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” tambah Yuldi.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya terus mencari keberadaan Jurist Tan di luar negeri. Pihaknya juga telah memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah ini diambil lantaran Jurist Tan tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Jurist Tan kerap mengirimkan surat dari luar negeri untuk menjelaskan alasan tidak bisa memenuhi panggilan jaksa.

Sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan staf Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2001, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dan mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIpikor sebagaimana diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar