c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

23 Mei 2022

12:41 WIB

HP Polantas Kini Jadi Bukti Pelanggar Lalin

HP polantas tertentu yang akan dibekali aplikasi untuk bisa menjadi bukti pelanggaran lalin.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

HP Polantas Kini Jadi Bukti Pelanggar Lalin
HP Polantas Kini Jadi Bukti Pelanggar Lalin
Petugas NTMC Polri

JAKARTA – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Jawa Tengah kini bisa menggunakan handphone (hp) mereka saat melaksanakan tugas menjadi bukti pelanggaran lalu lintas. Teknologi ini merupakan bagian dari penerapan program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi Mobile Go-Sigap.  

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Agus Suryonugroho mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik menggunakan HP milik polantas bertujuan untuk menjangkau daerah yang belum dipasang kamera ETLE statis.

Saat ini, ada 350 unit ETLE Mobile di Polda Jawa Tengah. Kamera itu tersebar di 35 polres. 

Kombes Agus sampaikan, tak semua anggota polantas yang bisa menilang pelanggar lalu lintas. Aplikasi ini dia jamin hanya akan diberikan pada sejumlah polantas di Polda Jawa Tengah saja dengan kualifikasi tertentu.

"Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," kata Agus, Senin (23/5).  

Kemudian, sambung Agus, hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas secara otomatis akan langsung terkirim ke kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Kemudian, gambar itu akan dilakukan validasi. 

Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Selanjutnya, para pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut. Kemudian, para pelanggar dan polisi akan melakukan tanya jawab serta mekanisme penyelesaian tilang.

"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," tambah Agus.

Selanjutnya, setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA. Nomor rekening sistem tersebut akan dikirim melalui kontak call center. 

Pelanggar diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, penyelesaian tilang sudah dilakukan.

"Jadi sistem ini membuat tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan," tandas Agus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER