c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 September 2024

16:18 WIB

Honor Petugas KPPS Pilkada Lebih Kecil Dibanding Saat Pemilu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan, untuk Pilkada 2024, ketua KPPS akan menerima honor Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Honor Petugas KPPS Pilkada Lebih Kecil Dibanding Saat Pemilu</p>
<p>Honor Petugas KPPS Pilkada Lebih Kecil Dibanding Saat Pemilu</p>

Petugas KPPS saat Pemilu 2024. Antara Foto/Bayu Pratama S

JAKARTA - Besaran honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 sudah ditetapkan. Jumlahnya lebih kecil dibandingkan Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan, untuk Pilkada 2024, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu. Sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp850 ribu.

Sementara pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta dan honor untuk anggota KPPS adalah Rp1,1 juta.

“Ini harus disampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses ini bisa memahami bahwa memang honornya sedikit berbeda dengan KPPS pada saat pelaksanaan pilpres dan legislatif kemarin,” jelasnya, di gedung  KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 647 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Adapun perbedaan honor itu disebabkan jumlah kotak suara di pilkada lebih sedikit dari pemilu. Jadi, tugas pilkada dinilai lebih ringan.

Diketahui, surat suara yang dicoblos pemilih pada Pilkada 2024 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pilkada Provinsi dan Pilkada Kabupaten/Kota.

Walau begitu, dibanding Pemilu 2024, Parsadaan menyebut honorarium petugas KPPS pada Pilkada 2024 tidak mengalami penurunan dibanding edisi pilkada sebelumnya, yakni pada 2020.

Parsadaan berharap agar informasi ini bisa disampaikan dengan baik, sebelum nantinya petugas KPPS ini bekerja selama satu bulan. Terhitung sejak 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar