c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

28 Maret 2024

14:53 WIB

Hasbi Hasan Tolak Dakwaan Menerima Suap

Hasbi Hasan didakwa menerima uang dan fasilitas mewah untuk mengurus perkara KSP Intidana

Editor: Leo Wisnu Susapto

Hasbi Hasan Tolak Dakwaan Menerima Suap
Hasbi Hasan Tolak Dakwaan Menerima Suap
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan dalam kasus pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya..

JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melalui penasihat hukumnya mengklaim, dirinya adalah korban, bukan pelaku penerima suap dan gratifikasi. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dia terlibat dalam kasus pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

“Tidak ada fakta yang mendukung untuk dapat dijatuhkannya pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan, sebab terdakwa sesungguhnya korban dan bukan pelaku penerima penyuapan ataupun gratifikasi sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum,” kata anggota tim penasihat hukum Hasbi, Erik Prabualdi dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/3) seperti dikutip dari Antara.

Penasihat hukum Hasbi mendalilkan, kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang dan fasilitas lainnya seperti dakwaan penuntut KPK. Oleh karena itu, mereka menyebutkan tuntutan penuntut umum terhadap kliennya tidak rasional.

“Tuntutan yang tidak rasional dan sewenang-wenang, seperti hendak memuaskan sikap balas dendam yang dipicu oleh asumsi bahwa terdakwa Hasbi Hasan telah menerima sejumlah uang dan fasilitas yang senyatanya tidak pernah ia terima,” lanjut pengacara ini.

Dalam duplik tersebut, kubu Hasbi menyatakan tetap pada pokok-pokok pembelaannya. Serta, meminta majelis hakim membebaskan Hasbi Hasan dari segala dakwaan atau melepaskannya dari tuntutan.

Hasbi juga meminta kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan, serta rekening yang diblokir dibuka kembali.

“Kami mohon agar majelis hakim berkenan menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa Hasbi Hasan dan penasihat hukumnya,” kata Erik.

Pada perkara ini, Hasbi Hasan didakwa menerima uang dan fasilitas mewah untuk mengurus perkara KSP Intidana tingkat kasasi di MA.

Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar semiliar rupiah subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider pidana penjara tiga tahun.

Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar