c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

29 Juli 2023

08:07 WIB

Harmonisasi JHT Dan JP Bagi Pelindungan Masa Tua Pekerja

Pelindungan masa tua pekerja diamanatkan UU SJSN.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Harmonisasi JHT Dan JP Bagi Pelindungan Masa Tua Pekerja
Harmonisasi JHT Dan JP Bagi Pelindungan Masa Tua Pekerja
Ilustrasi jaminan hari tua. Facebook/BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Terutama, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk melindungi tenaga kerja di masa tua.

Dirjen PHI Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7) menguraikan, harmonisasi program JHT dan JP dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

”Harmonisasi itu untuk meningkatkan perlindungan, layanan dan manfaat program bagi peserta Jamsostek,” terang dia.

Indah menambahkan UU P2SK merevisi beberapa pasal dalam UU SJSN. Antara lain adanya perubahan akun pada program JHT menjadi dua akun peserta, yakni akun utama dan akun tambahan. 

"Akun utama harus lebih besar dari pada akun tambahan dan peserta dapat mencairkan dana JHT pada akun tambahan apabila terdapat kondisi mendesak," urai dia.

Terkait harmonisasi program JHT dan JP, Ditjen PHI Jamsos Kemenaker, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia. 

Serap aspirasi mulai di kota Solo, dan akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya.

Selain itu, juga digelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan stakeholder terkait.

"Kami berharap masyarakat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta dapat berkontribusi memberikan pandangan dan masukan terkait harmonisasi program JHT dan JP dalam rangka memberikan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tua," urai Indah.

Indah meyakini partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan yakni Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha dan pemberi kerja, serta Pemda terhadap perumusan maupun evaluasi kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.

"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran," lanjut dia.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar