c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

07 September 2023

15:14 WIB

Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Hakim vonis juga Mario Dandy membayar restitusi Rp25 miliar pada korban David Ozora.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Mario Dandy Satrio dengan 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang dilakukannya bersama Shane Lukas Lumbantoruan terhadap Cristalino David Ozora. 

Majelis hakim menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat ini dengan perencanaan.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar Mario Dandy membayar uang restitusi senilai Rp25 miliar. Hakim juga memerintahkan agar mobil Jeep jenis Rubicon miliknya dilelang untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

“Terdakwa Mario Dandy diwajibkan membayar biaya restitusi kepada anak korban Rp25 miliar,” kata Hakim.

Dalam menjauhkan putusan ini, ada sejumlah hal yang pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi Mario Dandy. Hal memberatkan yakni, Mario Dandy melakukan perbuatan sadis dan sangat kejam terhadap Mario Dandy.

Hakim menilai terdakwa menikmati perbuatan yang dilakukannya. Bahkan, terdakwa melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video penganiayaan berat tersebut.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tambah hakim.

Atas vonis hakim tersebut, baik Mario Dandy maupun penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding atas tidak. Majelis hakim pun langsung menutup persidangan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara. Hanya saja, majelis mewajibkan Mario Dandy membayar uang restitusi lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy. Jaksa menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana yang matang. Hal ini sesuai dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 54, dakwaan primer penuntut umum.

Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk mewajibkan Mario Dandy dan Shane Lukas untuk membayar restitusi atau biaya pengganti kepada keluarga korban senilai Rp120 miliar. (James Manullang)



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar