c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

23 September 2025

18:16 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Rudy Tanoe didasari dengan tiga alat bukti yang sah

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe</p>
<p>Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe</p>

Ilustrasi hakim. Shutterstock/Sebastian Duda

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedijo alias Rudy Tanoe.

Rudi Tanoe adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Hakim menilai Rudy Tanoe sudah diperiksa oleh tim KPK saat perkara ini di tahap penyelidikan. Penetapan tersangka Rudy Tanoe pun berdasarkan tiga alat bukti yang sah.

Untuk itu, hakim tunggal menyatakan permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak untuk seluruhnya. "Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah Hakim.

Sebelumnya, dalam petitum gugatan, Rudy Tanoe meminta hakim menyatakan perbuatan termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon, Rudy Tanoe juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/57/DIK.00/01/ 08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 tidak sah.

Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

Akan tetapi, KPK belum menjelaskan identitas tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka yang baru terungkap, yakni Rudy Tanoe, lantaran mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada beberapa orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar