c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

07 September 2023

13:19 WIB

Hakim Hukum Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Hukum Shane Lukas dengan pidana penjara dan bebaskan keharusan memberikan restitusi pada David Ozora.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Hakim Hukum Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hakim Hukum Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Shane Lukas mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan dengan lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti, berencana dan melakukan penganiayaan berat bersama Mario Dandy dengan korban Cristalino David Ozora.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim menguraikan beberapa alasan pemberat hukuman. Yakni, perkuatan terdakwa merusak masa depan korban, David Ozora.   

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan, Shane Lukas mencegah Mario Dandy untuk melakukan tindakan lebih lanjut, meskipun terlambat sehingga tidak meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Majelis hakim menyatakan membebaskan Shane dari biaya restitusi kepada korban sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," demikian pertimbangan majelis hakim.

Atas vonis ini, Shane Lukas pun menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, penuntut umum masih pikir-pikir.

Seusai sidang, Ratna selaku perwakilan keluarga Shane menyatakan pihaknya keberatan atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Sebab bila Shane Lukas tidak melerai Mario Dandy bisa saja, David Ozora meninggal dunia.

“Apalagi Agnes saja dihukum 3,5 tahun. Kenapa anak kami 5 tahun. Kami minta banding agar anak kami diberikan hukuman serendah-rendahnya,” kata Ratna.

Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama lima tahun penjara. Namun, penuntut umum menuntut terdakwa membayar restitusi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar