15 Oktober 2025
13:39 WIB
GWK Dan Pemda Sepakati Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Untuk Akses Warga
Persoalan penutupan akses jalan warga di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, terselesaikan setelah Pemerintah Kabupaten Badung dan GWK menyepakati perjanjian pinjam pakai lahan
Editor: Nofanolo Zagoto
Gubernur Bali Wayan Koster buat kesepakatan antara pemda dan GWK pinjam pakai di atas lahan yang ditembok, Denpasar, Rabu 15/10/2025. (ANTARA/Ho-Pemprov Bali)
DENPASAR - Pemerintah Kabupaten Badung dan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park telah membuat kesepakatan pinjam pakai di atas lahan yang sebelumnya ditembok dan diprotes warga Desa Ungasan.
Kesepakatan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster menyelesaikan persoalan penutupan akses jalan di kawasan GWK, dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan, sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum,” kata dia dalam keterangan di Denpasar, seperti dilansir Antara, Rabu (15/10).
Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses jalan yang sebelumnya ditembok, tetapi juga memastikan hubungan antara pengelola daya tarik wisata dan masyarakat sekitar tetap terjalin secara harmonis dan saling menghormati.
“Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan telah disepakati akses jalan di sekitar kawasan GWK tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.
"Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” kata Bupati.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemkab Badung.
Baca juga: Gubernur Bali Minta GWK Bongkar Tembok untuk Akses Warga Ungasan
Karena kesepatan itu, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum, lalu sempat ditembok selama setahun, dapat digunakan kembali oleh masyarakat selama masih diperlukan.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud, kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Bupati Badung menilai kesepakatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis.
Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib berlandaskan hukum sehingga tidak ada lagi persoalan serupa ke depannya.
“Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif, ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” kata Adi Arnawa.
Komisaris Utama GWK Sang Nyoman Suwisma mempersilakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
“Kami bersama-sama dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten mengambil langkah bijak untuk menggeser pagar yang berada di atas lahan kami, sehingga tetap ada alternatif akses jalan untuk warga menuju jalan umum demi kepentingan masyarakat di sekitar GWK, dengan perjanjian pinjam pakai yang telah disepakati bersama,” kata dia.