c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 September 2025

10:09 WIB

Gibran Dorong Perpres Anti-Penyelundupan Benih Lobster Segera Terbit 

Perpres anti-penyelundupan benih lobster menurut Wapres Gibran jadi jawaban hentikan penyelundupan sumber daya bermanfaat bagi negara itu.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Gibran Dorong Perpres Anti-Penyelundupan Benih Lobster Segera Terbit&nbsp;</p>
<p>Gibran Dorong Perpres Anti-Penyelundupan Benih Lobster Segera Terbit&nbsp;</p>

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

BATAM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut mendorong Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal sanksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) segera rampung demi menjaga kekayaan komoditas laut.

"Terkait Perpres ini harus segera didorong untuk menghentikan penyelundupan! Karena kekayaan laut kita luar biasa. Harus kita jaga dan ini untuk kesejahteraan masyarakat kita," kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai melakukan panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9).

Wapres melanjutkan, Perpres tersebut juga ditekankan oleh Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati (Titiek) Soeharto untuk segera difinalkan, sehingga tidak ada penyelundupan benih lobster yang merugikan Negara.

Menurut Gibran, pemodelan budidaya lobster di Batam sudah menunjukkan hasil yang memuaskan dengan produksi awal 1,7 ton untuk sebagian diekspor ke Singapura.

Baca juga: Vietnam Diduga Jadi Negara Tujuan Ekspor Ilegal Lobster    

"Dari ukurannya dan cara-cara pengembangbiakannya sudah tepat sekali. Ini tinggal ditingkatkan produktivitasnya, direplikasi, dieksekusi di tempat-tempat lain," kata Gibran.

Selain lobster, sejumlah komoditas laut lain yang menjadi potensi ekonomi biru, yakni ikan napoleon, jade perch, bawal bintang dan kerapu macan harus ditingkatkan produktivitasnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pemerintah sedang memroses penetapan Perpres tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal.

“Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dilakukan. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Presiden, dan katanya sedang diproses,” ujar Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan mendampingi Wapres Gibran itu.

Perpres ini menjadi instrumen hukum dalam memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan BBL yang kerap terjadi.

Ia juga mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sudah tidak berlaku, terutama terkait ekspor luar dengan skema joint venture.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar