c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

01 November 2025

10:23 WIB

Fotografer Jalanan Wajib Hormati Privasi

Fotografer jalanan disarankan memahami  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebelum 'ngamen' di ruang publik.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Fotografer Jalanan Wajib Hormati Privasi</p>
<p>Fotografer Jalanan Wajib Hormati Privasi</p>

Hadi dan Jali , Fotografer jalanan sedang membidik masyarakat sekitar yang berlari pagi dikawasan Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Minggu (9/6/2024) (Foto: RRI/Fida)

JAKARTA - Pakar kajian olahraga dan media dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi menegaskan, fotografer jalanan atau kegiatan fotografi di ruang publik wajib menghormati privasi masyarakat yang menjadi objek foto. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Fotografer wajib menghormati hak privasi dari objek yang difoto. Artinya, aktivitas pemotretan di ruang publik tetap membutuhkan consent atau persetujuan,” terang Fajar dikutip dari laman resmi UMY, Sabtu (1/11).

Pernyataan itu merespons tren fotografi jalanan yang menyasar orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik. Tren ini menimbulkan perdebatan karena di satu sisi dianggap membuka peluang bisnis bagi fotografer. Namun, di sisi lain dianggap melanggar privasi masyarakat.

Fajar menjelaskan, ada dua dua situasi yang umum terjadi di lapangan. Pertama, fotografer secara bebas mengambil foto siapa pun yang sedang berolahraga, lalu menjual hasilnya secara digital melalui aplikasi. Kedua, fotografer secara resmi dikontrak untuk mendokumentasikan kegiatan olahraga seperti sepak bola, maraton, atau kegiatan komunitas.

“Peristiwa pertama tentu niretika karena dilakukan tanpa izin dan berpotensi melanggar hak pribadi seseorang. Sementara yang kedua etis dan legal, karena melibatkan kontrak serta persetujuan dari pihak yang difoto,” jelas Fajar.

Dia juga menyebutkan, potensi pelanggaran privasi semakin tinggi dengan penggunaan kecerdasan buatan dalam aplikasi fotografi. Beberapa platform seperti Fotoyu kini menggunakan teknologi face recognition untuk mendeteksi wajah individu di ruang publik. Hal ini rentan melanggar hak privasi karena bisa mengenali dan mengarsipkan wajah seseorang tanpa persetujuan mereka.

Dia pun mengingatkan, masyarakat berhak menuntut jika data pribadinya digunakan tanpa izin. Hal ini sesuai ketentuan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memperkuat dasar hukum perlindungan data pribadi di ruang digital.

“Apabila masyarakat dirugikan atau merasa terganggu hak perlindungan datanya, mereka berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan foto atau data pribadinya,” tegas Fajar.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan, kegiatan fotografi di ruang publik wajib memenuhi ketentuan dalam UU PDP. Sebab, foto seseorang, khususnya yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

"Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, seperti diberitakan Antara, Rabu (29/10).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar