11 April 2023
20:38 WIB
Penulis: Andi Muhammad
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengomentari kabar handphone (HP) Ketua KPK Firli Bahuri. Dirinya heran Firli tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurutnya, peretasan merupakan sebuah pelanggaran pidana yang harus segera ditindak. Terlebih, peretasan itu mengakibatkan dokumen KPK yang bersifat rahasia jadi muncul ke permukaan publik.
"Seharusnya Firli laporin ke polisi terkait hack, sehingga handphone-nya bisa diperiksa tim siber benar di-hack atau tidak," tutur mantan penyidik KPK ini kepada wartawan, Selasa (11/04).
Langkah tersebut, lanjut Yudi, memang seharusnya ditempuh Firli sejak awal terjadinya peretasan, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
"Memang kebetulan yang aneh, handphone Firli di-hack, padahal dia sedang dilaporkan di Dewas terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di ESDM," ujarnya.
Yudi menganggap tindakan Firli yang enggan melaporkan kejadian peretasan tersebut dapat menimbulkan perspektif miring di kalangan masyarakat. Hal itu juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi, handphone milik salah satu pimpinan KPK diretas oleh hacker. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin (10/4).
Namun, Ali tidak merinci peretasan yang dimaksud. Ia hanya mengungkapkan, peretasan yang menyerang internal KPK kini tengah dalam penanganan oleh tim IT KPK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Permasalahan ini masih ditangani oleh IT KPK untuk pemulihannya. KPK juga sedang mengkoordinasikannya dengan pihak Kemenkominfo,” kata dia.
Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM beredar di media sosial, sehingga menjadi sorotan publik.
Kejadian ini pun direspons oleh sejumlah mantan pimpinan KPK. Abraham Samad, Saut Situmorang, hingga Bambang Widjojanto melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas), dan mendesak agar Firli dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik.