09 Agustus 2023
20:16 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan DIrektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (RD), dan Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di kementerian yang sama, AJ, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra)..
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. “Hari ini, penyidik menetapkan saudara RD sebagai mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Rabu (9/8).
Ketut menyampaikan, kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
Saat ini, sudah ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka di kasus ini. Selain keduanya, status tersangka juga disematkan pada Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, HW, YAS, AA, serta Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining.
Selain itu, mantan Kajati Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, serta EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
“Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” kata Ketut.