23 September 2025
09:51 WIB
Dukcapil Jakarta Catat 1.952 Perkawinan Campur
Pencatatan pelaporan perkawinan campur itu dicatat Disdukcapil Jakarta periode 2020-Agustus 2025.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi perkawinan. Pixabay/Pexels
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat 1.952 pelaporan perkawinan campuran sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.
“Rata-rata itu dari tahun 2020 sampai 2025 itu sekitar 250-300 pasangan per tahunnya,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (22/9).
Witri merinci, pada tahun 2020 jumlah perkawinan campuran yang dilaporkan mencapai 252, lalu tahun 2021 (308), tahun 2022 (386), tahun 2023 (386), tahun 2024 (377), Agustus 2025 (243).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat perkawinan campuran antara istri warga negara Indonesia (WNI) dan suami warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat paling banyak dilaporkan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.
Witri menyebutkan jumlah pasangan yang melakukan perkawinan campuran antara pria AS dengan wanita Indonesia berjumlah 158 pasangan. Kemudian, pria asal Singapura dengan wanita Indonesia berjumlah 132 pasangan, diikuti Jerman-Indonesia (120 pasangan). Lalu, China-Indonesia (113 pasangan), Australia-Indonesia (103 pasangan), Malaysia-Indonesia (99), Jepang-Indonesia (90), Belanda-Indonesia (90), Inggris-Indonesia (84), dan Korea Selatan-Indonesia (55).
Sementara itu, pernikahan campuran antara pria Indonesia dengan perempuan luar negeri, yang terbanyak yakni dengan Singapura dengan total 58 pasangan.
"Kalau yang suami WNI, istri WNA, itu berbeda, lebih banyak disukai itu yang dari Singapura," ujar Witri.
Kemudian, Indonesia-China (53 pasangan), Indonesia-Jepang (47), Indonesia-Malaysia (41), Indonesia-Korea Selatan (36), Indonesia-Australia (22), Indonesia-Filipina (22), Indonesia-Thailand (18), Indonesia-Vietnam (17), dan Indonesia-India (16).
Adapun perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 sampai 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campur merupakan perkawinan antara dua orang antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia bagi pasangan suami istri yang salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan memiliki KK dan KTP-el Provinsi DKI Jakarta. Jika perkawinan antara WNI dengan yang berkewarganegaraan asing, bisa dicatatkan di Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Banyak WNI Hilang Kewarganegaraan Akibat Kawin Campur
“Dilakukan pada loket pelayanan Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (UPAK) di Dinas Dukcapil,” jelas Witri.
Sejumlah dokumen yang perlu dibawa antara lain surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama, surat izin menikah dari negara atau perwakilan negara (bagi WNA).
Kemudian, identitas mempelai terdiri dari KTP dan KK bagi WNI, visa bagi WNA kunjungan, surat keterangan tempat tinggal (SKKT) bagi WNA yang memiliki izin tinggal sementara, serta KTP dan KK bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap.
Syarat lainnya pas foto berwarna ukuran 4x6, berpasangan sebanyak dua lembar, akta perceraian jika pernah menikah ataupun bercerai, akta kematian jika salah satu pasangnya pernah meninggal dunia.
Kemudian, dokumen perjalanan seperti paspor, kemudian identitas dua orang saksi, kutipan akta kelahiran anak yang diakui atau disahkan jika ada anak yang lahir setelah pemberkatan perkawinan.
Lalu, jika pasangan mempunyai perjanjian perkawinan maka perlu dilampirkan juga akta perjanjian perkawinan dari notaris di Indonesia dengan notarisnya tersumpah.
Sementara bagi pasangan yang melakukan perkawinan campuran di luar negeri, perlu melaporkan pula ke Dinas Dukcapil DKI setelah mendapatkan pencatatan perkawinan di luar negeri.