c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

31 Oktober 2025

15:16 WIB

DPR Siap Penuhi Keterwakilan Perempuan Di AKD

Anggota DPR perempuan saat berjumlah 127 orang, atau 21,9% dari jumlah keseluruhan anggota DPR yang mencapai 580 orang

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Siap Penuhi Keterwakilan Perempuan Di AKD</p>
<p>DPR Siap Penuhi Keterwakilan Perempuan Di AKD</p>

Ilustrasi DPR. AntaraFoto/Rivan Awal Lingga


JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan DPR siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan dari anggota hingga pimpinan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. 

"Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10) di Jakarta.

Puan mengatakan tingkat keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 berada di angka 21,9%. Dia menyebut 127 orang dari 580 anggota DPR merupakan perempuan.

Menurutnya hal ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,

"Tapi jumlah keterwakilan perempuan pada periode 2024-2029 ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah di DPR," ungkap Puan.

Pada prinsipnya, lanjut Puan, dia mendukung anggota DPR perempuan diberi kesempatan yang luas. Lantaran, ia meyakini akan ada relevansi antara peningkatan jumlah keterwakilan perempuan dan kinerja DPR.

"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," beber Puan.

Diketahui, berdasarkan putusan MK perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar