c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

01 Agustus 2025

08:17 WIB

DPR Setuju Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Kejagung beri sikap abolisi Tom Lembong juga KPK akan amnesti Hasto, para terdakwa perkara korupsi.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Setuju Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong</p>
<p>DPR Setuju Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong</p>

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) memeluk istrinya, Franciska Wihardja usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom/aa.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan pada Kamis (31/7) di Jakarta, DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu anggota DPR Harun Masiku.

Saat konferensi pers di DPR pada Kamis malam itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Menkum mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua terdakwa korupsi itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” tegas dia.

Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

Menkum menyebutkan, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki kontribusi kepada negara.

Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

Ia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Baca juga:  Menkum Andi Tegaskan Presiden Tak Biarkan Koruptor Bebas

Terkait persetujuan DPR akan pemberian abolisi pada Tom Lembong, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, belum mendapatkan informasi secara utuh soal pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Anang mengatakan, Kejagung akan mempelajari dulu soal abolisi untuk Tom Lembong itu.

"Saya belum mendengar secara langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata Anang, di Kejaksaan Agung, Kamis (31/7) malam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta menerangkan Tom Lembong kini dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Sementara, KPK yang menangani perkara Hasto menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu soal amnesti tersebut.

"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, prosesnya pengajuan banding," kata Budi.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pemberian amnesti bagi Hasto tersebut merupakan kewenangan Kepala Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," singkat Setyo. 

Memahami Amnesti dan Ambolisi
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain. Yakni, pertimbangan DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.  

Amnesti adalah pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Pemberian amnesti menyebabkan semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.

Abolisi adalah hak untuk menghapus tuntutan pidana kepada seseorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Sehingga penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Sementara, grasi menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi) yang kemudian diubah dengan UU 5 Tahun 2010 adalah, pengampunan berupa perubahan, perincian, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 2 ayat 1 UU 5 Tahun 2010 diatur, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi sesuai dengan UU ini.

Kemudian, rehabilitasi dalam Pasal 1 angka 23 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni, hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar