27 Oktober 2025
11:41 WIB
DPR Sebut Umrah Mandiri Tak Rugikan Bisnis Travel
Umrah mandiri diatur UU Haji menurut DPR untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien dan profesional.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Jemaah calon haji melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). AntaraFot o/Andika Wahyu
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Ashari Tambunan meyakini, kebijakan umrah mandiri tidak akan merugikan usaha travel ibadah umrah. Menurut dia regulasi ini justru untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
"Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik," ujar Ashari kepada wartawan, Senin (27/10) di Jakarta.
Dia menjelaskan, pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam, salah satunya umrah secara mandiri.
Dia pun mengimbau para pelaku usaha travel umrah untuk menyikapi perubahan regulasi secara positif. Ashari mendorong pelaku usaha untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang menempatkan keamanan dan kenyamanan jemaah sebagai prioritas utama.
"Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jemaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar," papar dia.
Baca juga: Amphuri Urai Potensi Negatif Umrah Mandiri
Ashari juga menilai, selama ini pengelolaan umrah masih menghadapi berbagai persoalan, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya pelindungan jemaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah. Dari mulai visa, akomodasi, dan transportasi.
"Kita butuh sistem pengawasan terpadu. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur," tegas dia.
Lebih lanjut, Politikus PKB ini mengusulkan agar Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jemaah.
"Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya," tutur Ashari.
Umrah mandiri ini diatur dalam revisi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan 26 Agustus 2025. Beleid ini memberikan izin pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.
Pasal 86 menyebutkan, ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri meski tetap bisa melalui panitia penyelenggara ibadah umrah (PPIU). Ketentuan itu sebelumnya tak diatur dalam UU PIHU lama, dan hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.