c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 November 2024

20:33 WIB

DPR Pastikan Revisi UU DKJ Bukan Titipan

Pimpinan DPR membantah pembahasan RUU DKJ memiliki maksud terselubung untuk Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November mendatang

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Pastikan Revisi UU DKJ Bukan Titipan</p>
<p>DPR Pastikan Revisi UU DKJ Bukan Titipan</p>

Foto udara Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Shutterstock/Bimo Pradsmadji


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR bukan merupakan UU titipan.

"Ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Adies membantah bahwa RUU DKJ memiliki maksud terselubung untuk Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November mendatang. Ia menegaskan, RUU DKJ ini dipercepat untuk mengisi kekosongan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Menurutnya, justru pembahasan RUU DKJ untuk memuluskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Harapannya, tidak ada celah kekurangan atau kecacatan hukum lainnya yang berkaitan dengan Pilkada.

"Ini direvisi agar pilkada bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum atau kekosongan hukum. Agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," beber Adies.

Ia menambahkan, pembahasan RUU DKJ tidak membahas hal teknis. Maka, pembahasan RUU DKJ ini dipastikan tidak berkaitan dengan jumlah putaran Pilkada atau isu-isu pemenangan salah satu pasangan calon tertentu.

"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa 1 putaran atau tidak beberapa putaran, tidak ada," tegas Politikus Partai Golkar ini.

Adies menjelaskan revisi UU DKJ merupakan revisi terbatas, fokusnya pada perubahan atau menutup celah cacat hukum dalam pemilihan legislatif DPR RI, DPD atau DPRD agar tidak ada kekosongan hukum.

"Direvisi sedikit itu hanya dibatasi, jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut," tutur dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar