22 Oktober 2025
14:36 WIB
DPR Panggil KPU Soal Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada ketua dan empat komisioner KPU terkait penggunaan jet pribadi pada Pemilu 2024 pakai uang negara Rp90 miliar
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi KPU. Shutterstock/sukarman S.T
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya akan memanggil komisioner KPU untuk menanyakan soal penggunaan jet pribadi. Hal ini dilakukan usai lima komisioner KPU dikenakan sanksi teguran keras oleh DKPP terkait penggunaan jet pribadi.
Pemanggilan dilakukan karena penggunaan jet pribadi mewah itu tidak ditemukan untuk rute perjalanan tujuan distribusi logistik. Namun, penyewaan jet pribadi tersebut menggunakan anggaran negara sebesar Rp90 miliar.
"Perlu dipanggil untuk menjadi catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (22/10) di Jakarta.
Seluruh penggunaan APBN ditekannnya harus dipertanggungjawabkan. Nantinya, Komisi II DPR juga akan menanyakan secara rinci realisasi dan penggunaan anggaran kepada KPU.
Dede mengingatkan, setiap fasilitas harus dipergunakan untuk memperlancar tugas negara. Bukan untuk keperluan pribadi.
"Harus dipastikan, fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan di luar itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada lima komisioner KPU terkait penggunaan jet pribadi pada Pemilu 2024.
Kelima komisioner KPU RI yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner, yakni Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi juga dikenakan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno.