c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

24 Juli 2025

18:48 WIB

DPR Ogah Buru-buru Bahas RUU PPRT, Ini Alasannya

Setidaknya ada lima poin yang akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Ogah Buru-buru Bahas RUU PPRT, Ini Alasannya</p>
<p>DPR Ogah Buru-buru Bahas RUU PPRT, Ini Alasannya</p>

Warga melintas di dekat mural yang bertuliskan "Sahkan RUU PPRT, PRT Butuh Perlindungan" di Jembatan Kewek, Yogyakarta, Rabu (15/12/2021). Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko


JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan tidak mau membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) secara terburu-buru. Alasannya, agar produk legislasi yang dihasilkan bisa maksimal dan tidak merugikan salah satu pihak.

"Kami lakukan tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Ia menjelaskan DPR saat ini sedang menjalankan proses mengumpulkan masukan dari seluruh elemen masyarakat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam implementasinya.

Puan memastikan DPR berkomitmen mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari pengguna jasa hingga penyalur tenaga kerja, sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan.

"Jadi nanti yang penerima, penggunanya, kemudian yang pengguna, penyalur dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan," ungkap Puan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil, Senin (5/5) lalu. Rapat pembahasan ini merupakan rapat perdana sejak RUU PPRT diusulkan tahun 2004.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan ada lima poin urgensi yang akan dibahas dalam penyusunan RUU PPRT. Ia menyebut lima poin tersebut akan diselaraskan dengan naskah akademik yang akan diperbarui.

"Di sini menempatkan lima urgensi selain daripada kita akan memperbaiki naskah akademik kembali. Kita akan perbaharui, kita akan mutakhirkan kembali," kata Bob Hasan.

Ia menjelaskan lima poin tersebut yakni pertama, menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan pekerja lain, dari aspek pengawasan dan perlindungan. 

Kedua, RUU PPRT akan menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional. Ketiga, PRT harus mendapat jaminan keamanan dan hak kerja dalam negeri. 

Keempat, UU PPRT akan menjadi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia yang telah mengatur PRT. Kelima, UU PPRT diharapkan menjadi desakan agar negara lain mempekerjakan pekerja Indonesia dengan layak.

"Kita sedang menyusun RUU Statistik. Kenapa itu dikejar? Karena merupakan proses integrasi khusus pekerja migran itu betul-betul terdata dengan valid. Berapa banyak sih sebenarnya PMI," ungkap Bob.

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, RUU PPRT merupakan RUU lungsuran dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024.

Bob mengatakan dalam proses penyusunan RUU PPRT, Baleg mengundang sejumlah koalisi masyarakat sipil untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi bermakna seperti diatur dalam Pasal 128 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Tiga organisasi masyarakat sipil yang hadir pada kesempatan itu yakni, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUI PPRT).

Perawakilan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Lutfiana menerangkan RUU PPRT ini tidak hanya melindungi PRT, namun juga para majikan. Ia menyakini para majikan pun akan menerima manfaat relasi yang lebih jelas dalam RUU PPRT.

"Jadi jam kerja diatur, tentunya akan menguntungkan bagi para majikan juga. Selain itu memang kami menekankan perlindungan dari kekerasan, karena kalau berkaitan dengan isu gender, 90% PRT adalah perempuan," tutur Lutfiana.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar