15 November 2025
16:35 WIB
DPR Nilai Pembatasan Remaja Main Medsos Perlu Dikaji
Australia akan memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi media sosial. Shutterstock/Viktollio
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyoroti dampak negatif media sosial (medsos) kepada remaja yang belakangan menarik perhatian publik. Menurutnya, fenomena itu harus disikapi dengan serius untuk melindungi masa depan generasi muda.
Platform digital yang awalnya dirancang untuk mempermudah komunikasi dan memperluas akses informasi, kini diamatinya juga menjadi ruang yang rawan bagi penyebaran konten destruktif, provokatif, bahkan berbahaya bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja.
"Fenomena ini penting disikapi serius karena berdampak langsung pada masa depan generasi di era digital," kata Dave kepada wartawan, Sabtu (15/11) di Jakarta.
Dave menilai mesti ada kebijakan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak yang mengatur batasan remaja bermain media sosial (medsos) sebagai salah satu instrumen pencegahan.
"Regulasi memang menjadi salah satu instrumen, namun harus disusun dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap hak anak atas informasi dan ekspresi," beber dia.
Dave mengungkapkan, sejatinya pembatasan media sosial bagi remaja telah dilakukan oleh sejumlah negara termasuk Australia baru-baru ini. Menurutnya pembatasan medsos bagi remaja bisa memungkinkan, walaupun mesti banyak pertimbangan.
Pendekatan semacam itu, kata dia, perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan keragaman masyarakat dan keseimbangan antara perlindungan anak dan hak atas informasi.
"Kebijakan pembatasan total media sosial bagi remaja yang diterapkan di sejumlah negara lain bisa menjadi bahan pertimbangan, namun belum tentu sesuai untuk serta merta diterapkan di Indonesia," paparnya.
Ia menekankan yang terpenting adalah penguatan literasi digital bagi anak-anak sampai remaja dewasa. Dave juga berharap adanya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan konten yang terunggah tak membahayakan generasi muda.
"Solusi terhadap tantangan media sosial tidak cukup hanya mengandalkan pembatasan, melainkan harus berfokus pada pembekalan," tutur Dave.
Sebagai informasi, Australia akan memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025.
Aturan yang bersifat mengikat ini membuat Australia menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan batas usia minimum medsos secara tegas dan disertai sanksi finansial besar bagi platform yang melanggar.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, yang mewajibkan platform untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah 16 tahun yang dapat membuat akun maupun tetap aktif di layanan mereka.
Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada denda maksimum A$49,5 juta atau sekitar Rp544 miliar.