c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

23 September 2025

15:14 WIB

DPR Minta Toba Pulp Lestari Tak Pakai Lahan Sengketa

PT Toba Pulp Lestari bentrok dengan warga adat Sihaporas terkait lahan sengketa yang akan ditanami pohon untuk bahan baku kertas perusahaan itu.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Minta Toba Pulp Lestari Tak Pakai Lahan Sengketa</p>
<p>DPR Minta Toba Pulp Lestari Tak Pakai Lahan Sengketa</p>

Warga adat Sihaporas, di atas lahan yang bresengketa dengan PT Toba Pulp Lestari di Sumatra Utara. AMAN.

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Bane Raja Manalu, mendesak penghentian aktivitas penanaman yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di atas lahan yang masih bersengketa.

Sebelumnya, terjadi bentrokan antara warga dan pihak pengamanan PT TPL pada Senin (22/9) di wilayah Buttu Pengaturan, Simalungun, Sumatra Utara. Warga yang terlibat konflik merupakan masyarakat adat Sihaporas.

“Tidak boleh ada aktivitas terjadi atau berlangsung di lahan yang sedang bersengketa atau disengketakan untuk menghindari peristiwa serupa,” tegas Bane di Jakarta, Selasa (23/9).

Bane mengungkapkan, setelah menerima laporan masyarakat, dirinya langsung mengontak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang untuk meminta aparat kepolisian segera hadir di lokasi kejadian guna mencegah bentrokan yang lebih besar.

“Banyak warga yang telah menjadi korban luka, ibu-ibu yang terkapar dengan luka di wajah,” klaim dia dikutip dari Antara.

Selain menyebabkan korban luka, imbuh dia, terdapat juga laporan bahwa bentrokan itu menyebabkan kerusakan terhadap rumah, gubuk, sepeda motor, dan mobil pikap.

Anggota Komisi VII DPR yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi itu juga menegaskan, bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dengan mengevaluasi penerima konsesi pengelolaan hutan.

“Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi seluruh penerima konsesi pengelolaan hutan jika serius merawat lingkungan. Lalu, mengaudit manfaat ekonomi sesaat dan kerusakan yang ditimbulkan,” ucap dia.

TPL mengklaim wilayah tersebut merupakan wilayah konsesi yang akan mereka tanami pohon eucalyptus untuk bahan baku kertas. Sementara penduduk setempat mengklaim lahan itu merupakan milik masyarakat adat.

TPL juga menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan termasuk warga Sihaporas. Seluruh operasional perusahaan dijalankan secara legal berdasarkan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah.

TPL menerangkan, aktivitas penanaman merupakan rencana kerja tahunan yang telah disetujui pemerintah. Kegiatan di areal konsesi tersebut sesuai dengan panduan perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 493/Kpts-II/1992 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.1487/Men-LHK /Setjen/HPL.0/12/2021.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar