06 Maret 2025
08:45 WIB
DPR Minta Sanksi Kepala Daerah Angkat Tenaga Non-ASN
Kepala daerah tak angkat non-ASN sebagai bagian dari penataan ASN.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/4/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah periode 2025-2030 mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa serta memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menyatakan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat ataupun instansi daerah sebagaimana Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
"Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," kata Bahtra setelah memimpin rapat Komisi II DPR dengan Kemenpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).
Baca: Larangan Kepala Daerah Angkat Stafsus Tak Terkait Efisiensi Anggaran
Untuk percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, dia mengungkapkan, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada bulan Maret 2026.
Dia berharap penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis. Hal ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan dari pusat hingga daerah.
Selain itu, mengatakan Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan prioritas fresh graduate.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Astacita, serta untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.