c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 September 2025

20:15 WIB

DPR Minta Kemenkum Perbanyak Program Kesadaran Hukum

Wakill Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menilai kerusuhan demo yang berujung penjarahan pada akhir Agustus lalu salah satunya terjadi karena masyarakat kurang kesadaran terhadap hukum 

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Minta Kemenkum Perbanyak Program Kesadaran Hukum</p>
<p>DPR Minta Kemenkum Perbanyak Program Kesadaran Hukum</p>

Gedung DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) agar memperbanyak program untuk membentuk kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya guna mencegah kerusuhan usai demo beberapa waktu lalu.

Sugit menilai kerusuhan yang berujung penjarahan tersebut salah satunya terjadi karena masyarakat kurang kesadaran terhadap hukum.

"Apa yang terjadi kemarin kan itu sesungguhnya bentuk konkret bagaimana rakyat belum memiliki kesadaran untuk tegak terhadap persoalan hukum," ujar Sugiat di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

Sugiat berharap dengan adanya program yang menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum ini, kejadian perusakan fasilitas dan penjarahan tidak akan terulang yang kemudian bisa menimbulkan kerusuhan.

Di samping itu, dia menilai program ini bisa juga membuat pendekatan yang humanis antara institusi negara, khususnya aparat dengan masyarakat.

"Bagaimana penjarahan, bagaimana kerusuhan, saya pikir itu tidak boleh terulang lagi. Kita belajar dari peristiwa kemarin, dan saya pikir perlu juga Kementerian Hukum memfasilitasi sebanyak-banyaknya program yang itu bisa mendekatkan institusi negara kepada rakyat," bebernya.

Ia juga meminta Kemenkum memperbanyak pembentukan organisasi bantuan hukum untuk masyarakat. Dirinya mencontohkan di beberapa wilayah yang masih belum memiliki lembaga bantuan hukum.

Berdasarkan verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027, baru terdapat 597 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Indonesia. Data ini dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum.

"Organisasi bantuan hukum dan pos bantuan hukum ini kan bentuk kehadiran negara di tengah akar rumput terkait dengan bagaimana negara memfasilitasi pelayanan hukum di rakyatnya," imbuh dia.

Komisi XIII, kata Sugiat, siap berkolaborasi dalam menyusun program-program tersebut. Hal itu karena program-program tersebut dibutuhkan masyarakat luas, khususnya setiap ada aksi demonstrasi.

"Kita juga siap berkolaborasi untuk memfasilitasi program itu. Misalnya terkait dengan program pembentukan organisasi bantuan hukum," imbuh Politikus Partai Gerindra ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar