12 November 2024
08:45 WIB
DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU DKJ
RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR menggantikan UU DKJ yang disahkan 25 April 2024.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. AntaraFoto/Asprilla Dwi Adha.
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari ini, Selasa (12/11).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan, seluruh delapan fraksi di Baleg telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
"Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Baleg DPR merancang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR pada 25 April 2024.
UU ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bob Hasan menjelaskan, perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Dengan begitu, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta akan dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ. Hal itu memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa RUU tersebut tidak mengubah aturan Pilkada Jakarta sehingga Pilkada Jakarta akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya.
"Kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum pilkada, kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya. Nah yang Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," lanjut legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Ada empat pasal usulan perubahan di RUU DKJ ini yang disisipkan pada Pasal 70.
Pasal 70A, pada saat UU ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B, pada saat UU ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibu Kota tahun 2024, dinyatakan menjadi anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C, pada saat UU ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, dinyatakan menjadi Anggota DPR, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D, pada saat UU ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.