01 Juli 2024
13:03 WIB
DKI Tunggu Keputusan UNHCR Soal Pengungsi Yang Mendirikan Tenda
Ditjen Imigrasi bersama Pemerintah Provinsi DKI telah membentuk Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Namun, semua tergantung keputusan UNHCR terkait status para pengungsi Afganistan dan Irak
Sejumlah tenda yang dipasang pengungsi di sekitar kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), Jakarta, Sabtu (29/6/2024) Antara/Luthfia Miranda Putri
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), terkait keberadaan pengungsi yang mendirikan tenda di Jakarta Selatan. DKI menunggu keputusan UNHCR terkait dengan ststus para pengungsi tersebut.
"Nanti kami bicara. Ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri acara sembako murah di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Menurut Heru, sejumlah pengungsi yang membangun tenda di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, itu dapat mengganggu estetika Kota Jakarta. "Kemarin saya lihat di berita. Saya tidak banyak komentar, tetapi itu menggangu estetika kota ya," ujar Heru.
Selain itu, Heru juga mengajak unsur Wali Kota Jakarta Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk membahas adanya pengungsian ini. Heru mengungkapkan, sudah mengecek langsung kondisi tersebut. "Kemarin saya sudah (cek langsung), tapi saya sendiri. Tapi nanti bersama wali kota dan Kesbangpol kita cek," kata Heru.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan, urusan pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.
"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6).
Bhimsa menyebutkan jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi. Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI, lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.
"Jadi rata-rata mengantongi kartu UNHCR dan mereka sedang menunggu keputusan untuk geser ke negara berikutnya yang bakal menampung mereka," ujarnya.
Dalam menunggu keputusan itu, bisa membutuhkan waktu lama. Jadi mereka memilih untuk tinggal di Indonesia. Salah satunya mendirikan tenda di sekitar kawasan UNHCR.
"Setelah didata nanti UNHCR yang menentukan status mereka, kalau bukan refugee maka akan dikembalikan ke negara asal. Kalau refugee, maka mereka menunggu keputusan UNHCR untuk menuju ke negara ketiga," sebutnya.
Ditjen Imigrasi bersama Pemerintah Provinsi DKI dan jajaran, sejatinya telah membentuk Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Namun semua itu kembali lagi, tergantung keputusan UNHCR. Karena itu, dia berharap UNHCR bisa segera memperjelas status para pengungsi tersebut sehingga mereka mendapatkan kepastian.
"Saya harap agar para pengungsi ini bisa segera ditetapkan statusnya," tandasnya.