c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

31 Mei 2023

08:42 WIB

DKI: Penyaluran KJP Plus Dan KJMU Terkendala Pencetakan Buku Tabungan

Proses pencetakan buku oleh Bank DKI untuk seluruh penerima baru KJP Plus atau KJMU, dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu yang lama

DKI: Penyaluran KJP Plus Dan KJMU Terkendala Pencetakan Buku Tabungan
DKI: Penyaluran KJP Plus Dan KJMU Terkendala Pencetakan Buku Tabungan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023). Antara/Siti Nurhaliza

JAKARTA - Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp197,55 miliar, terkendala proses pencetakan buku tabungan penerima baru program tersebut. Hal ini menjadi tanggapan Pemprov DKI Jakarta atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.

"KJP itu memang seperti gaji. KJP itu, misal, tahun ini ada sekian ribu siswa, terus ada yang lulus, nggak dapat lagi KJP dong?" kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Kemudian ada siswa baru yang mau mendapat KJP adalah penerima baru yang harus disiapkan mekanisme perbankan. 

"Menyiapkan buku tabungannya, menyiapkan KJP-nya, maka kemudian itulah yang didistribusi. Itu yang perlu waktu," ujarnya. 

Dia menegaskan, proses pencetakan buku oleh Bank DKI untuk seluruh penerima baru KJP Plus atau KJMU, dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu yang lama.

"Posisinya di Bank DKI Rp197 Miliar karena tadi prosesnya kan kita harus distribusi kartu ATM, KJP ke siswa dan itu tidak bisa dilakukan sehari sekaligus," katanya.
 
Menurut dia, temuan BPK ini hanya masalah proses penyaluran KJP yang dilakukan secara bertahap kepada para penerima. 

"Itu kan jumlahnya ribuan, jadi yang kita beri itu totalnya 800 ribu siswa, bayangkan segitu banyak kita harus teliti, harus hati-hati, kemudian kita berikannya secara bertahap," kata Syaefuloh.

Sekadar informasi, data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta awal Maret 2023 ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu. Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.

Dia melanjutkan, dari Rp197,55 miliar anggaran KJP Plus dan KJMU tersebut, kini tersisa Rp60 miliar yang belum disalurkan. “Posisi 28 Mei (2023) dari Rp197 miliar yang belum selesai, Rp133 miliar sudah kita salurkan, artinya kan sekitar Rp60 miliar lagi," serunya.

Dia pun menargetkan, sisa penyaluran tersebut akan rampung dalam satu-dua pekan ke depan. "Jadi tidak ada namanya kerugian (negara) sama sekali," ucap Syaefuloh.

Hal yang terpenting, kata Syaefuloh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan bantuan dalam rangka memastikan pelayanan pendidikan untuk semua warga Jakarta. 

Pemprov DKI ditegaskannya, memiliki komitmen untuk memberikan bantuan dalam rangka memberikan dan memastikan pelayanan pendidikan untuk semua warga Jakarta.

"Saya mohon dibantu juga untuk diedukasi untuk masyarakat mengenai KJP dan KJMU," cetusnya. 

Temuan BPK
Sebelumnya, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
 
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," tuturnya saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin.
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.
 
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.
 
Sementara itu, denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.
 
Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
BPK hanya meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan. Sementara Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, akan menindaklanjuti semua temuan BPK. "Akan ditindak lanjuti," ucapnya singkat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar