c

Selamat

Selasa, 18 November 2025

NASIONAL

05 Maret 2025

15:44 WIB

Ditemukan Ada Konten Judi Online, Digitaloceanspaces.com Diblokir Sementara

Pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online

<p>Ditemukan Ada Konten Judi Online, Digitaloceanspaces.com Diblokir Sementara</p>
<p>Ditemukan Ada Konten Judi Online, Digitaloceanspaces.com Diblokir Sementara</p>

Seorang pria berdiri di depan poster sosialisasi tentang judi online di Gedung Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Antara Foto/Sulthony Hasanuddin

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com. Pasalnya, di situs tersebut ditemukan konten perjudian online pada beberapa subdomain situs tersebut, yang melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.

"Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/3).

Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya, secara online.

Namun, layanan itu juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti dalam kasus subdomain yang mengandung konten perjudian itu. Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online.

Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Sabar juga mengungkapkan bahwa upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3) pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.

“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” ucapnya.

Kemkomdigi terus berupaya menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan situs atau platform yang terindikasi mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Sabar.

PP Penanganan Judol
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyampaikan, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan judi online masih berproses.

"Masih dalam proses ya, doakan saja," ujar Fifi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, pembentukan PP tersebut merupakan amanah dari Presiden Prabowo untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, termasuk untuk anak-anak. Fifi menyatakan, proses penyusunan masih berlangsung dan mengharapkan dukungan serta doa dari masyarakat agar PP tersebut dapat segera rampung.

Mengenai target waktu penyelesaian PP tersebut, Fifi menjelaskan, sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto dan komitmen dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Mutya Hafid, diharapkan PP dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

"Kalau amanah dari Presiden dan juga komitmen dari Ibu Menteri, Ibu Meutya Hafid kan dalam waktu dekat ya. Jadi mudah-mudahan bisa segera begitu," pungkas dia.

Sebelumnya, pada Senin (17/2) diwartakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menkomdigi Meutya Hafid untuk menciptakan payung hukum yang mengatur soal penanganan judi daring (online) dan disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). 

Hal itu disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dalam rapat terbatas dan makan siang bersama para menteri.

"Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP," kata Meutya.

Menurut Meutya, Presiden Prabowo menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi judi online (judol). Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir satu juta situs judi daring. 

Namun, menurut Meutya, langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, imbuhnya, akan terus diperkuat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar