c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Mei 2024

15:35 WIB

Dishub DKI Ancam Sidang Di Tempat Juru Parkir Liar

Para juru parkir liar yang terbukti memaksa meminta uang parkir kepada pelanggan minimarket, nantinya akan disidang di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan

<p>Dishub DKI Ancam Sidang Di Tempat Juru Parkir Liar</p>
<p>Dishub DKI Ancam Sidang Di Tempat Juru Parkir Liar</p>

Petugas kepolisian mengamankan seorang juru parkir liar di minimarket kawasan Kebon Jeruk, Jakarta B arat, Rabu (6/11/2019). Antara/Devi Nindy

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar di minimarket. Hal ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (8/5). 

Syafrin menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang. Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang ‘nakal’, mengingat di minimarket sudah tertuliskan ‘parkir gratis’ bagi pengunjung.

Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini, nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan. "Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.

Karena itulah, Dishub DKI merasa perlu bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat. "Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," lanjutnya.

Sapol PP dan Dishub DKI Jakarta
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta. Pihaknya juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.

Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan. Sebelumnya juga, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.

Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir. Menurut dia, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sendiri memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket Ibu Kota. "Sudah mulai operasi (pengamanan) dari kemarin (7/5). Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat," kata Heru, Rabu (8/5). 

Ia menjelaskan, operasi itu dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Jadi, saya sudah minta Trantibum sama Dinas Perhubungan agar juru parkir liar di minimarket ditertibkan. Mulai kemarin sudah saya perintahkan, sudah mulai," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan, parkir di minimarket seharusnya gratis. Apalagi, sudah ada tulisan yang menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun bagi pengunjung yang berbelanja di minimarket. "Ya kalau di minimarket ada tulisan gratis parkir, ya jangan memaksa, jangan bikin warga resah," ucap Heru.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar