c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

14 Oktober 2021

19:33 WIB

Digitalisasi Layanan Kesehatan Harus Berbasis Data

Jika hasil pengelolaan data tidak benar, maka keputusan yang diambil juga menjadi tidak benar

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

Digitalisasi Layanan Kesehatan Harus Berbasis Data
Digitalisasi Layanan Kesehatan Harus Berbasis Data
Menko PMK Muhadjir Effendy. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar digitalisasi layanan kesehatan berpegang pada data. Dengan begitu, layanan yang dihasilkan tak hanya menjadi cepat, tapi juga akurat.

Menurut Muhadjir, kecepatan dan keakuratan data sangat penting dalam menjalankan program JKN terutama meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Terlebih, saat ini Indonesia sudah mengadopsi pemanfaatan big data dan big data analytics selama pandemi covid-19.

Pemanfaatan teknologi ini merupakan pertanda baik untuk ke depan agar bisa melakukan beragam pengembangan termasuk penggunaan internet of things, artificial intelligence, dan otomatisasi pelayanan. 

Muhadjir yakin jika data yang digunakan berkualitas, maka produk-produk yang berbasis pada data, termasuk big data, juga akan memberikan informasi yang valid, informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Tak dimungkiri, cepat atau lambat penerapan teknologi informasi atau digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan,” ungkap Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/10).

Dia menjelaskan, apabila informasi yang diberikan valid, kemungkinan besar keputusan-keputusan yang diambil atas dasar data juga akan baik. Sebaliknya, jika data tidak valid apalagi sampai menyesatkan dan terjadi banyak klarifikasi maka tentu olahan dari data tersebut menjadi tidak benar. 

Selain itu, jika hasil pengelolaan data tidak benar, maka keputusan yang diambil juga menjadi tidak benar. Begitu juga kaitannya dengan pemanfaatan data sebagai upaya memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam dunia kesehatan, keakuratan data ini sangat mutlak harus dilakukan.

Muhadjir menyebutkan, saat ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Salah satunya, melalui terobosan dan inovasi berbasis teknologi informasi atau digitalisasi dengan tujuan mampu menarik lebih banyak masyarakat untuk ikut dalam kepesertaan program JKN.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pada tahun 2024 minimal 98% penduduk Indonesia harus menjadi peserta JKN. Sementara data per-30 September 2021, cakupan kepesertaan program JKN sebanyak 226.301.696 atau 83,82% dari keseluruhan jumlah penduduk.

“Tentu saja ini harus terus ditingkatkan dan dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan,” ungkap Muhadjir dalam Pertemuan Nasional Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2021.

Untuk itu, Kemenko PMK akan terus mengawal kebijakan dan pelaksanaan program JKN. Program JKN ini harus mampu menjamin seluruh anggota keluarga peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan juga termasuk implementasi dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Hal tersebut menandakan bahwa negara hadir dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan.  

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar