07 November 2025
16:25 WIB
Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Larangan Hukuman Fisik Ke Siswa
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran larangan guru beri hukuman fisik ke siswa, dan mendorong guru untuk mengalihkan hukuman ke hal-hal yang mendidik
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Antara Foto/Muhammad Izfaldi
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada murid mereka.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (7/11) menyebutkan, pemberlakuan hukuman fisik bagi murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum," katanya, seperti dilansir Antara.
Dedi menambahkan pihak guru bisa mengalihkan hukuman kepada para murid kepada hal-hal yang mendidik, seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lain.
Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul kejadian perselisihan antara orang tua murid dan pihak salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang, karena hukuman tamparan.
Siapkan Pengacara
Dedi juga menyebutkan, di Jawa Barat terdapat sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) jika mereka menghadapi permasalahan hukum.
"Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum," ucapnya.
Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua siswa menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.
Pemerintah akan mengembalikan siswa kepada orang tuanya jika ia menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku, sebagai upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab di Jawa Barat.