29 September 2025
15:36 WIB
Dalang Perusakan Hutan Lindung Di Konawe Ditangkap
JA, yang ditangkap, disinyalir membuka lahan hutan lindung di Konawe Selatan untuk diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi seorang pria yang diborgol. Shutterstock/Brian A Jackson. |
JAKARTA- Dalang pembukaan kawasan hutan lindung yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan dan menetapkan tersangka berinisial JA, yang ditengarai sebagai dalang itu. Ditengarai, lahan hutan lindung tersebut akan diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Atas perbuatannya JA diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Senin (29/9) menyampaikan JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum kehutanan Wilayah Sulawesi karena menjadi otak intelektual pembukaan kawasan untuk perkebunan sawit ilegal di hutan lindung Desa Amasara di Konawe Selatan.
"Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara," katanya.
Kasus itu berawal dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan pada 29 Juli 2025 berihwal dari temuan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terhadap adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu ekskavator.
Ali Bahri selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menjelaskan dari hasil penyidikan terungkap bahwa lahan hutan lindung tersebut akan diubah menjadi kebun kelapa sawit, dengan lahan yang sudah dibuka mencapai sekitar 12,5 hektare.
"Kami kembali berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan hutan lindung untuk tujuan perkebunan kelapa sawit. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap I ke Kejaksaan," kata Ali.

Kades Ditangkap
Pada kesempatan berbeda, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa (kades) terkait dugaan perambahan atau perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah.
Dikutip dari Antara, Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik yang pada Rabu, mengatakan pelaku berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
"BT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (21/9) sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini, BT diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Suku Badui Minta Polda Banten Jaga Hutan Larangan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengatakan penangkapan BT terkait atas dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Deno Wahyudi menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap BT menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis.
"BT diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung tersebut menjadi kebun pribadi. Perusakan hutan lindung tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025," katanya.
"Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di tempat tersebut. Kemudian, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi tanpa izin," katanya.
Baca juga: Kian Terindikasi Jadi Sunset Industry, Sektor Kehutanan Perlu Dibenahi
Atas perbuatannya, BT disangkakan dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar," kata Deno Wahyudi.