01 Agustus 2024
11:52 WIB
Catat! Sepanjang Agustus, Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja
Target Operasi Bina Tertib Praja yang digelar Satpol PP adalah para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang tersebar di 282 jalan DKI Jakarta
Ilustrasi. Petugas Satpol PP Jakarta Timur menjaring salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2023). Antara/Syaiful Hakim
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar Operasi Bina Tertib Praja pada 1 hingga 31 Agustus tahun ini. Sasarannya, menertibkan para juru parkir liar, pak ogah, pengemis, pengamen, hingga pedagang asongan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
“Pola penindakan dalam operasi ini dilakukan dengan penuh hormat, santun, humanis, sesuai SOP (prosedur operasi standar)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin saat memimpin apel pasukan terkait operasi itu di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak ada pendekatan dengan cara arogan karena tujuan operasi itu adalah menjadikan Jakarta lebih tertib lagi terutama di jalan-jalan. Pada apel yang dihadiri oleh 350 personel Satpol PP itu, Arifin juga berpesan, setiap kali anggota hadir di Jakarta harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, tegasnya, dia meminta agar seluruh personel dapat menjaga nama baik Satpol PP. Arifin menjelaskan, target Operasi Bina Tertib Praja adalah para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang tersebar di 282 jalan DKI Jakarta.
Arifin menyebutkan, para pelanggar pertama-tama akan mendapatkan sanksi berupa surat peringatan dan akan mendapatkan edukasi, jika kegiatan mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Data pelanggar juga akan dicatat berupa nama lengkap, NIK, alamat sesuai KTP dan alamat domisili.
“Apabila nanti dilakukan pengawasan mereka kembali mengulangi, maka tindakannya adalah berupa penertiban yaitu mereka akan dijaring dan kami titipkan di panti Dinas Sosial untuk selanjutnya akan kami lakukan proses tipiring (tindak pidana ringan),” ujar Arifin.
Melalui operasi ini, Arifin berharap masyarakat bisa semakin sadar dan patuh akan peraturan dan hukum yang berlaku. Dia juga berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan baik untuk bersama-sama menciptakan Jakarta menjadi kota yang nyaman dan tertib.
Panti Dan Pelatihan
Tak hanya Satpol PP, sebelumnya penertiban juga dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Selama periode Januari hingga April 2024, Dinsos menjaring 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk menciptakan iklim yang aman dan nyaman di Ibu Kota.
"Hasil penjangkauan dan penghalauan PPKS jalanan di 2024 melibatkan lima suku dinas dan dinas mencapai 2.070 orang," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari beberapa waktu lalu.
Premi menyebut PPKS yang diamankan dari Dinas Sosial DKI Jakarta sendiri berjumlah 425 orang, lalu dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 257 orang, Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.
PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental, penyandang disabilitas dan korban bencana. Kemudian korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita terlantar, dan lainnya.
Adapun upaya yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta dalam menanggulangi PPKS, antara lain melakukan pembinaan berbasis lembaga kesejahteraan sosial di dalam panti sosial, yakni di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Para PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu sebagai panti penampungan awal.
"Setelah didata, kalau perlu dirujuk ke panti. Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, korban tindak kekerasan, hingga gelandangan dan pengemis," ujar Premi.
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga mengembalikan PPKS tersebut, jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar kembali ke jalanan. Lalu, Dinsos DKI juga menyatukan PPKS tersebut dengan keluarganya jika memang keluarganya sedang mencari bersangkutan. Biasanya kasus seperti ini berasal dari kalangan lanjut usia dan memiliki gangguan disabilitas.
"Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal apabila kondisinya terlantar serta tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," ucap Premi.
Adapun Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.
Selama enam bulan direhabilitasi, Dinsos DKI memberikan pelatihan bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Pelatihan tersebut disesuaikan dengan bakat masing-masing seperti pelatihan montir, pelatihan las, dan lain sebagainya, sehingga mereka nantinya memiliki keterampilan.