c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Agustus 2025

16:26 WIB

Buruh Minta Kenaikan Upah Hingga 10,5% Tahun Depan

Permintaan kenaikan upah buruh hingga 10,5% pada tahun 2026 dinilai tidak seberapa besar dibanding tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPR

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Buruh Minta Kenaikan Upah Hingga 10,5% Tahun Depan</p>
<p>Buruh Minta Kenaikan Upah Hingga 10,5% Tahun Depan</p>

Peserta aksi unjuk rasa buruh di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, membubarkan diri, Kamis (28/8/2025) siang. (ANTARA/Mario Sofia Nasution).


JAKARTA - Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 antara 8,5% hingga 10,5%. 

“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” katanya di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (28/8).

Menurut dia, hitungan kenaikan sekitar 8,5% itu merupakan hitungan yang berasal dari pemerintah. Ia juga menilai kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Ini sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sudah ada keputusannya,” katanya.

Menurut dia, Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menghitung inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 mencapai 3,26%.

Kemudian, data dari BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi dengan kurun waktu yang sama mencapai 5,1% sampai 5,2%.

“Maka dapatlah 5,2% tambah 3,26% sama dengan 8,46%, yang dibulatkan 8,5%,” kata Said Iqbal.

Baca juga: Sekira 5.000 Buruh Aksi Di Depan Gedung DPR

Ia juga menyayangkan sikap DPR yang menaikkan tunjangan di saat kondisi seperti ini, di mana menyakiti rakyat dan juga menyakiti kaum buruh.

“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5%. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200 ribu,” ujarnya.

Kenaikan upah itu, tambah dia, tidak seberapa dengan tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.

“Kami ingin tolak outsourcing dan upah murah,” kata dia.

Sebelumnya Said Iqbal menjelaskan enam tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR RI yakni hapus tenaga outsourcing dan tolak upah murah, stop PHK serta pemerintah segera membentuk Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan.

Kemudian, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi dan mendesak redisain sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar