c

Selamat

Senin, 20 Mei 2024

NASIONAL

04 November 2021

21:00 WIB

Bupati Bandung Barat Nonaktif Dibui 5 Tahun, Anaknya Bebas

Satu terdakwa lain juga diputuskan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung

Editor: Nofanolo Zagoto

Bupati Bandung Barat Nonaktif Dibui 5 Tahun, Anaknya Bebas
Bupati Bandung Barat Nonaktif Dibui 5 Tahun, Anaknya Bebas
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

BANDUNG – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis ini terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial (bansos) saat pandemi covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan, Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung, seperti diwartakan Antara, Kamis (4/11).

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.

Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar tersebut.

"Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," katanya.

Meski begitu, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Vonis Bebas
Sidang ini juga menghadirkan putra Aa Umbara atas nama Andri Gunawan, dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M Totoh Gunawan sebagai terdakwa. Namun, pada hari yang sama, kedua terdakwa tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. 

"Menyatakan terdakwa M. Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat.

Terkait vonis bebas ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK masih mempergunakan waktu pikir-pikir selama 14 hari.

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun, tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya dengan pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, di mana dalam perkara dengan terdakwa AA Umbara seluruh unsur terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," tutur Ali.

Menurut Ali, sejak dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini.

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M Totoh Gunawan) bersama- sama terdakwa AA Umbara," ungkap Ali.

Di persidangan dan dalam pledoi, Andri Wibawa menurut Ali juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG kepada AA Umbara. Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK disebutkan AA Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa diduga terlibat korupsi dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

AA Umbara disebut ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari.

Andri Wibawa merupakan anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari merupakan istri siri Aa Umbara. Namun, hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar