c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

18 Februari 2025

10:40 WIB

Bukalapak Ajukan PKPU Harmas

Bukalapak daftarkan PKPUdengan Harmas sebagai termohon ke Pengadilan Niaga Jakarta terkait pembangunan kantor emiten itu.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Bukalapak Ajukan PKPU Harmas</p>
<p>Bukalapak Ajukan PKPU Harmas</p>

Ilustrasi palu hakim. Shutterstock/Sebastian Duda.

JAKARTA - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. 

“Permohonan PKPU karena Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018,” ungkap anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana dalam pernyataan resmi, Senin (17/2).

Dia menjelaskan, sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. 

Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

Baca: Hentikan Layanan Produk Fisik, Bukalapak: Bukan Karena Kondisi Keuangan Buruk

Sebagai bagian dari kesepakatan, Kurnia menyatakan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban.

Karena itu, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. 

“Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan,” jelas dia.

Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, Kurnia melanjutkan, BUKA beberapa somasi Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021. Yakni, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut tak pernah ditanggapi Harmas.

Kurnia menilai, BUKA telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan. 

Kurnia juga menambahkan kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan. 

Sehingga, BUKA menempuh jalur hukum. Serta berharap Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar, urai Kurnia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar